test

Hukrim

Rabu, 22 Maret 2023 21:01 WIB

Upaya Diversi Ditolak, Pelaku AG Bakal Disidang Kasus Penganiayaan David

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang terhadap pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20), perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Hal tersebut merupakan kepastian dari proses hukum AG yang sebelumnya terkait dengan upaya damai atau Restorative Justice.

“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).

Sebelumnya upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17). Lantaran ditolak, maka penyelesaian di luar proses persidangan dipastikan tertutup.

“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.

“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT