test

Hukrim

Senin, 27 Maret 2023 18:06 WIB

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang juga terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Terdakwa Kasranto dalam kasus tersebut berperan membantu peredaran dengan mencari pembeli narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Kasranto didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT