test

Hukrim

Senin, 27 Maret 2023 18:35 WIB

Kasus Peredaran Narkoba Teddy, Syamsul Ma’arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang tuntutan para terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Syamsul Ma’arif dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan tim jaksa penuntut umum yang salah satu jaksanya Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Hal-hal yang memberatkan JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Arif yakni perannya yang menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas dan juga menjadi perantara jual beli narkotika.

Selain itu, Arif juga disebut menikmati keuntungan atas perannya yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan terhadap terdakwa Arif lantaran ia mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.

Terdakwa Arif dalam perkara tersebut didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT