test

News

Selasa, 28 Maret 2023 10:42 WIB

Berkas Perkara Hariz Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke PN Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menerima limpahan berkas perkara dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari)Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengatakan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia sekaligus barang bukti telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada Senin, 27 Maret 2023 .

"Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti," jelas Ady Wira Bakti kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dengan adanya pelimpahan ini, Ady mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang kasus pencemaran nama baik Menko Luhut yang nantinya akan diatur oleh pihak PN Jakarta Timur.

"Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Dua tersangka yang menjalani pelimpahan yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya akkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini Senin (6/3/2023).

“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

BERITA TERKAIT