test

Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 11:43 WIB

Polri Bakal Panggil Wamenkumham Sebagai Saksi Laporannya Terhadap IPW

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW.

"Kami akan undang beliau (Wamenkumham) untuk menyatakan keterangan terkait dengan perkara yang dilaporkan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan Senin (27/4/2023).

Disinggung soal kapan waktu pemanggilan Edward Omar Sharif Hiariej, Vivid mengatakan masih akan dijadwalkan. Pasalnya, pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.

Selain itu, lanjut Vivid, polisi masih mengumpulkan barang bukti. Dia memastikan pemanggilan tersebut bakal dilakukan apabila barang bukti dan penyelidikan selesai dilakukan oleh penyidik.

"Apabila sudah pasti nanti akan melakukan pemanggilan karena beliau statusnya saksi. Kedatangan beliau nanti tentunya perlu kami koordinasikan dengan kesibukan beliau yang ada," tuturnya.

Vivid mengungkapkan pada intinya polisi membutuhkan keterangan Wamenkumham dalam penuntasan perkara tersebut. Dia menyebut pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja karena Wamenkumham sebagai saksi.

"Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," tukasnya.

BERITA TERKAIT