test

News

Selasa, 28 Maret 2023 15:24 WIB

Kemenaker Luruskan Sejumlah Hoax Dalam UU Cipta Kerja

Editor: Ferro Maulana

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS -  Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan soal pesangon, upah, hak cuti sampai status karyawan di Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu. 

Kemnaker melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoax yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Pertama terkait uang pesangon. Dalam unggahannya, ditegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon tidak dihilangkan alias tetap ada.

Karena itu, bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. 

"Uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK," demikian tulis Kemnaker, dilansir Selasa (28/3/2023).

Kemudian, upah minimum (UM) juga tetap ada. Bahkan, Gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan dapat menetapkan UM kabupaten/kota.

Berkenaan upah buruh juga ditegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan. Dijelaskan, upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Lalu terkait hak cuti pun tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti. Adapun cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. 

"Perusahaan dapat memberikan istiratat panjang. pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah," tambah Kemnaker.

Berikutnya, soal outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Kemnaker juga memastikan status karyawan tetap (kartap) tetap ada. Dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap. 

Terakhir, isu perusahaan dapat PHK kapanpun secara sepihak, Kemnaker memastikan perusahaan tidak bisa melakukannya. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.

BERITA TERKAIT