test

News

Selasa, 28 Maret 2023 19:33 WIB

Datangi Polda Metro, Kuasa Hukum David Bahas Pemenuhan Hak-Hak Korban

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya memenuhi undangan penyidik untuk membahas hak-hak yang perlu diberikan kepada korban.

Mellisa mengatakan pertemuan tadi turut dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak dari Rumah Sakit Mayapada.

“Hari ini kita diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya ada dari KPPPA, KPAI, LPSK. Kementerian PPA diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak dan dari pihak RS Mayapada, hari ini itu kita membahas terkait dengan hak-hak dari anak korban,” ujar Mellisa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).

“Hari ini kita membahas lebih lanjut apa-apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban terlebih ini anak ya,” tambahnya.

Mellisa menuturkan komponen dari hak-hak yang perlu dipenuhi terhadap korban di antaranya pemulihan korban serta pemenuhan kondisi korban seperti semula.

“Mengenai hak-hal pemulihan korban, sehingga komponen-komponennya tadi disampaikan oleh KPAI apa saja yang harus dimasukkan dari Deputi Perlindungan Anak juga seperti itu. Pekerja Sosial juga mengingatkan apa-apa saja yang LPSK dalam hal ini LPSK lah yang memiliki kewenangan yang diamanahkan oleh UU,” kata Mellisa.

“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah di atur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.

BERITA TERKAIT