test

News

Kamis, 30 Maret 2023 15:41 WIB

Pengacara Terdakwa Anak AG Sampaikan Seluruh Eksepsi

Editor: Fitriawan Ginting

Perempuan berinisial AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS -  Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai disampaikan oleh tim pengacara dari terdakwa Anak AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy.

Sidang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi. Terkait denga nisi eksepsi, pihak dari terdakwa Anak AG tidak bisa menyampaikannya ke publik.

"Tidak bisa kami share (Eksepsi) karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," kata salah satu pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

Dikatakannya, nota keberatan AG telah disampaikan dalam persidangan pagi tadi, untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023. Berbeda dengan sidang kasus lainnya, materi persidangan anak ini tidak bisa disampaikan ke publik lantaran digelar secara tertutup.

Menurutnya, sidang dakwaan intinya, secara menyeluruh telah disampaikan melalui eksepsi yang dibacakannya kepada Majelis Hakim. Termasuk menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU. Kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," tandasnya.


BERITA TERKAIT