test

Hukrim

Selasa, 4 April 2023 06:01 WIB

Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Resmi Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Penahanan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3-22 April 2023.

Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin (3/4/2023). Dia turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," imbuhnya.

BERITA TERKAIT