test

Hukrim

Selasa, 4 April 2023 16:44 WIB

Sudah P19, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Gagal Ginjal Akut ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah melengkapi (P19) berkas perkara kasus gagal ginjal akut. Setelah dilengkapi berkas tersebut akan kembali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Update kasus gagal ginjal akut, terkait dengan berkas perkara lima tersangka korporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Menurut Ramadhan, berkas perkara kasus gagal ginjal akut itu sudah dilimpahkan pada Senin (3/4/2023) kemarin. Saat ini, penyidik masih menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap.

"Telah mengirimkan berkas perkaranya kembali pada Senin, 27 Maret 2023. Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka korporasi PT Afi Farma (AF) terkait kasus gagal ginjal akut ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU pada Senin, tanggal 16 Januari 2023," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, dalam kasus ini dua tersangka yang masih dinyatakan buron. Keduanya adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV SC.

"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ucapnya.

BERITA TERKAIT