test

Hukrim

Selasa, 4 April 2023 17:05 WIB

Aset Rp8,5 M Disita, Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Suami Istri di Semarang

Editor: Ferro Maulana

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi

PMJ NEWS -  Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah meringkus pasangan suami istri di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua sekoli itu merupakan tersangka karena berbisnis narkoba, yaitu sabu-sabu dan ekstasi.

Kemudian polisi juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pasutri tersebut.

Pihak kepolisian saat ini sudah menyita aset milik para tersangka, yang besarnya mencapai Rp 8,5 miliar.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menerangkan, aset senilai Rp 8,5 miliar itu berupa tanah, mobil, motor sport, hingga rumah.

"Jadi pasutri ini sudah bisnis narkoba selama 5 tahun ini, mulai tahun 2017. Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank," tutur Kapolda Jateng, dalam siaran persnua, di Mapolda, Selasa (4/4/2023).

Kedua tersangka masing-masing Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Para pelaku tinggal di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, dan di Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam melakukan kejahatannya, Djoko tersangka memanfaatkan 2 orang kurir, yakni bernama TBA dan EW. Hasil sebagai kurir, oleh Djoko dikirim ke TBA dan EW lewat rekening bank atas nama 3 orang, yaitu NH, DT dan EF.

Polda Jateng menjerat pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para pelaku menggunakan uang hasil tidak kejahatan  menjadi aset berupa tanah, rumah, mobil dan motor.

BERITA TERKAIT