test

Hukrim

Rabu, 5 April 2023 06:01 WIB

Polri: 1.000 Orang Jadi Korban Pengiriman PMI Ilegal ke Timteng Sejak 2015

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengungkap dua sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah. Salah satu sindikat yang berhasil ditangkap bahkan telah beroperasi sejak 2015.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selama beroperasi sindikat tersebut setidaknya sudah mengirim 1.000 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal

"Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang yang sudah dikirim," jelas Djuhandhani Rahardjo , dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani menuturkan, rute pengiriman TKI ilegal oleh sindikat ini mulai dari Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Sindikat ini dikendalikan dua tersangka berinisial ZA (54) dan AS (58).

Menurut Djuhandhani, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sindikat ini dengan menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

"Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan," ujarnya.

Untuk proses perekrutan dan pengiriman, lanjut Djuhandhani, tidak melalui prosedur sesuai ketentuan. Tersangka memberangkatkan para TKI secara ilegal dengan visa turis atau pariwisata ke Jordania.

"Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," tukasnya.

BERITA TERKAIT