test

News

Rabu, 5 April 2023 10:23 WIB

Hari Ini, Empat Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Dody Cs Bacakan Pleidoi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang tuntutan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang lanjutan hari ini Rabu (5/4/2023).

Keempatnya yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif.

Empat terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Agenda pembacaan pembelaan,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar dikutip Rabu (5/4/2023).

Sidang sebelumnya keempat terdakwa tersebut yakni pembacaan tuntutan dengan masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan hukuman pidana yang berbeda.

Untuk terdakwa Dody Prawiranegara dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua terdakwa lain yakni Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut JPU dengan pidana 17 tahun penjara.

Empat terdakwa dalam kasus tersebut didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT