test

News

Kamis, 6 April 2023 14:43 WIB

Dikembalikan Kejagung, Polri Siap Lengkapi Berkas Ismail Bolong

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong dan kawan-kawannya ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas kasus tambang ilegal tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

Menanggapi hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas Ismail Bolong telah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada Rabu (5/4/2023).

Menurut Ramadhan, nantunya penyidik Bareskrim Polri akan melengkapi berkas Ismail Bolong dkk sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu, tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti," ungkap Ramdahan seperti dikutip pada Kamis (6/4/2023)..

"Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat. Selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan kembali melakukan kembali pelimpahan berkas dari tersangka Ismail Bolong kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan hari ini Selasa, 10 Januari 2023.

"Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi," ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menuturkan, pelimpahan tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mengembalikan berkas dari tersangka Ismail Bolong.

"Sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," jelasnya.

BERITA TERKAIT