test

News

Senin, 10 April 2023 09:06 WIB

Polda Metro Kaji Wacana Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai mengkaji wacana syarat kepemilikan garasi untuk pengurusan memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan wacana ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ungkap Latif Usman kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Latif menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta baru-baru ini mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," jelas Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Menurut Syafrin, fasilitas umum (fasum) disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir. "Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir," tukas Syafrin.

BERITA TERKAIT