test

News

Selasa, 11 April 2023 09:21 WIB

Besok Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding, KY Akan Pantau

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Empat terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjalani sidang banding pada hari Rabu (12/4/2023) besok.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi lokasi pembacaan hasil banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Yudisial menyampaikan bahwa perhatian diberikan dan juga dimonitor terkait dengan jalannya perkara tersebut sejak awal.

“KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim,” ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya dikutip Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, ia memastikan jalannya sidang banding besok terhadap empat terdakwa tersebut berjalan secara terbuka.

“Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status Justice Collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding.

BERITA TERKAIT