test

News

Rabu, 12 April 2023 09:42 WIB

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Tinggi Jakarta

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo Cs hadir di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Pengadilan Tinggi (PT DKI) Jakarta akan melaksanakan sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini Rabu (12/4/2023).

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan dalam keterangannya dikutip Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, Binsar menuturkan bahwa berkas perkara empat terdakwa tersebut sudah diterima PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Berdasarkan berkas yang diterima, susunan majelis hakim yang akan melaksanakan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu untuk sidang banding terdakwa Putri Candrawathi diketuai Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan dipimpin oleh H.Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Serta untuk terdakwa Kuat Ma’ruf akan diketuai oleh Abdul Fattah dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto dan Tony Pribadi.

BERITA TERKAIT