test

News

Rabu, 12 April 2023 15:03 WIB

Polda Metro Pelajari Laporan Brigjen Pol Endar Terhadap Dua Petinggi KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh pengacara Brigjen Pol Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, terhadap dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan jabatan.

Dua petinggi KPK yang dilaporkan yakni Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.

“Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Pelaporan terhadap kedua petinggi KPK tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2023.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pencopotan posisi Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Rakhmat menyebutkan bahwa alasan pelaporan dibuat kepada dua petinggi KPK tersebut karena ketetapan pemberhentian Brigjen Endar ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Kabiro.

“Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan pak Sekjen kemudian pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut,” kata Rakhmat.

BERITA TERKAIT