test

Hukrim

Minggu, 16 April 2023 21:04 WIB

Usai Jadi Tersangka, Polisi Dalami Riwayat Pekerjaan Yudo Andreawan

Editor: Hadi Ismanto

Polisi dalami riwayat pekerjaan tersangka pembuat onar dan kasus penganiayaan, Yudo Andreawan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Tersangka pembuat onar dan kasus penganiayaan, Yudo Andreawan sempat mengaku pernah bekerja di instansi TNI, Polri, dan Mahkamah Agung (MA).

Terkait klaim tersebut, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan kepolisian akan mendalami riwayat pekerjaan Yudo tersebut.

"Kami baru pemeriksaan terkait perkara kemarin. Setelah itu dibawa ke dokter. Jadi belum gali yang lain (riwayat pekerjaan), termasuk pacar halusinasi," ungkap Yuliansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/4/2023).

Menurut Yuliansyah, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudo. Selain itu, penyidik juga bakal mengonfirmasi ke instansi terkait mengenai kebenaran riwayat pekerjaan Yudo.

"Tentu bakal ditanyakan ke Yudo terkait hal tersebut. Melihat apakah perlu, apakah dapat mendukung dengan kebutuhan kelengkapan berkas kita," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah diamankan pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan bahwa Yudo menjadi tersangka atas kasus dengan penyertaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Pasal 335 dan atau 351. Itu dilaporkan perbuatan 335 perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," jelasnya.

BERITA TERKAIT