test

News

Senin, 17 April 2023 11:22 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Eksepsi

Editor: Fitriawan Ginting

Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan kembali melanjutkan sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), pada hari ini, Senin (17/4/2023).

Kali ini sidang diagendakan pembacaan eksepsi. Kuasa hukum Haris Azhardan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan bantahan atas hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan.

“Betul, agendanya eksepsi,” kata Isnur ,Senin (17/4/2023).

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 3 April 2023 lalu. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berawal dari pernyataan keduanya saat membahas hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua. Merujuk hasil riset yang dilakukan sejumlah organisasi tersebut, mereka menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.


BERITA TERKAIT