test

Hukrim

Selasa, 18 April 2023 07:07 WIB

Terkait Sidang Kasus Narkoba Teddy, Hari Ini Pembacaan Replik JPU

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).

PMJ NEWS -  Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, hari ini Selasa (18/4/2023).

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjelaskan rencana sidang digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pada Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB.

"Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang Hakim Jon menutup sidang pleidoi.

Sekedar informasi, sidang pleidoi sebelumnya, Teddy menganggap kasus yang menjeratnya adalah konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyakini ada seseorang yang mengendalikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT