test

News

Selasa, 18 April 2023 10:42 WIB

Jaksa dan Pihak AG Sama-Sama Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Hukuman

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Anak AG tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada terdakwa Anak AG (15) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Pihak terdakwa Anak AG melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya banding atas vonis tersebut pada hari Senin (17/4/2023).

Selain pihak Terdakwa Anak AG, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan vonis 3,5 tahun tersebut.

“Jaksa juga ajukan banding,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya dikutip Selasa (18/4/2023).

Djuyamto menuturkan, pihak kejaksaan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari yang sama dengan pengajuan banding pihak terdakwa Anak AG.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

BERITA TERKAIT