test

News

Selasa, 18 April 2023 12:02 WIB

Polda Metro: Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023

Editor: Hadi Ismanto

Penerapan sistem ganjil genap ditiadakan saat libur cuti bersama Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan aturan ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023.

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) di sejumlah ruas jalan ibu kota ini ditiadakan mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.

"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya di dalam kota tidak ada atau tidak berlaku," ujar Latif Usman kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Selain kebijakan ganjil-genap, lanjut Latif, pelayanan samsat Polda Metro Jaya juga ditiadakan selama libur Lebaran 2023. Pelayanan akan kembali di buka pada 26 April 2023.

"Sebagaimana keputusan dari kantor samsat, itu nanti tanggal 19 sampai 25 April libur pelayanan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

BERITA TERKAIT