test

News

Selasa, 18 April 2023 14:02 WIB

Menko Polhukan Minta Pemda Beri Izin Penggunaan Lapangan untuk Salat Ied

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md meminta Pemerintah Daerah memberikan izin penggunaan lapangan oleh ormas atau kelompok masyarakat yang ingin memakainya untuk Salat Idul Fitri, meski terdapat perbedaan waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud untuk menanggapi polemik perizinan salat Idul Fitri pada 21 April yang sempat tidak diizinkan oleh Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi.

"Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya," tulis Mahfud di laman akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (18/4/2023).

"Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya," sambungnya.

Mahfud menjelaskan, perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, yaitu "Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal" (Shuumuu biru'yatihi wa afthiruu birukyatihi).

"Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan NU dan Muhammadiyah sama-sama menggelar hari raya pada tanggal 1 Syawal. Namun, perbedaannya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal.

"Jadi cara memahami secara sederhana begini. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya tanggal 1 Syawal, hanya beda pilihan ukuran ufuk," tukasnya.

BERITA TERKAIT