test

News

Rabu, 19 April 2023 10:21 WIB

Samsat Tutup Sampai 25 April, STNK dan SIM Mati Diberi Dispensasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dispensasi yang diberikan yakni peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK tersebut.

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Rabu (19/4/2023).

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT