test

News

Jumat, 21 April 2023 15:02 WIB

Terbitkan SE, Menteri Agama Bolehkan Kegiatan Takbir Keliling

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Agama mengizinkan kegiatan takbir keliling. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Dalam surat edaran itu disebutkan takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Menag juga mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," jelas Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Jumat (21/4/2023).

Lebih lanjut Yaqut juga memperbolehkan salat Ied digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Sementara terkait materi khutbah Idul Fitri, Dalam edaranannya Menag berharap pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah.

"(Kemudian) mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," pesannya.

BERITA TERKAIT