test

News

Rabu, 26 April 2023 13:25 WIB

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Penindakan Via ETLE

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Penerapan sistem ganjil genap ditiadakan saat libur cuti bersama Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta mulai hari ini Rabu, 26 April 2023). Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran.

“(Ganjil genap hari ini) sudah berlaku,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.

“Pakai ETLE statis dan mobile,” kata Jhoni.

Penindakan secara tilang elektronik diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta. Sementara untuk yang tidak terjangkau ETLE Statis menggunakan ETLE Mobile.

“(Penindakan ganjil genap) di semua titik ETLE, dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLA mobile,” jelasnya.

BERITA TERKAIT