test

News

Rabu, 26 April 2023 14:34 WIB

Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP AH Usai Anaknya Aniaya Mahasiswa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Sumatera Utara menggelar rilis kasus penganiayaan yang melibatkan akan perwira polisi. (Foto: PMJ News/Instagram @poldasumaterautara)

PMJ NEWS - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra mencopot jabatan AKBP Achirudin Hasibuan (AKBP AH) sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

AKBP AH dicopot setelah terbukti melakukan pembiaran saat anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain dicopot dari jabatannya, lanjut Hadi, Propam Polda Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap AKBP AH di tempat khusus (patsus).

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menuturkan, AKBP AH terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tukasnya.

BERITA TERKAIT