test

Hukrim

Jumat, 28 April 2023 07:07 WIB

PN Jakbar Gelar Sidang Teddy Minahasa, Hari Ini Duplik Terdakwa

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, hari ini Jumat (28/4/2023).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yaitu terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sidang itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa Teddy Minahasa.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tidak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ucap Jaksa saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu.

Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

BERITA TERKAIT