test

Fokus

Minggu, 30 April 2023 13:34 WIB

Babak Baru Terungkapnya Kasus AKBP Achiruddin

Editor: Ferro Maulana

Babak Baru Terungkapnya Kasus AKBP Achiruddin. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah memeriksa 23 saksi berkenaan kasus penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin, yaitu Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan saksi dalam kasus ini bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Terkait dengan pemeriksaan Krimum kemarin, ada kurang lebih 23 orang saksi terkait dengan penganiayaan," tutur Hadi pada Sabtu (29/4/2023) malam. 

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka Aditya Hasibuan yang terlibat kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Facebook)
AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka Aditya Hasibuan yang terlibat kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Facebook)

Hadi memastikan Polda Sumatera Utara akan segera menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan itu, sampai berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Hal itu termasuk, Polda Sumut juga mendalami penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Menunjukkan keseriusan Polda Sumatera Utara, untuk menuntaskan segara kasus terkait kasus viral. Sudah meningkatkan status penyeledikan ke penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU," tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: PMJ News).

Salah satu saksi diperiksa yakniu seorang wanita berinsial SH alias Fira, diduga yang menjadi penyebab penganiayaan tersebut.

Perempuan belia itu menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut hingga malam hari, Jumat 28 April 2023.

"Ditreskrimum Polda Sumut, sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Salah satunya, saudara SH (Fira) teman perempuan Ken Admiral," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Menurut umaryono, selain SH, terdapat enam orang saksi dimintai keterangan, terdiri 5 orang teman korban dan satu saksi ahli. Seluruh keterangan saksi ahli untuk memperkuat Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dilakukan tersangka, Aditya Hasibuan.

"Untuk saudara SH, untuk teman dekat ada penambahan pemeriksaan dari sebelumnya di Polrestabes Medan. Untuk secara teknis tidak kita sampaikan. Namun, SH ini merupakan teman dekat Ken Admiral," jelasnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka Aditya Hasibuan yang terlibat kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Facebook)
AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka Aditya Hasibuan yang terlibat kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Facebook)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan SH kepada penyidik kepolisian, bahwa korban menaruh hati kepada wanita, yang duduk di bangku SMA tersebut.

"Menurut keterangan SH, Bahwa saudara Ken ini, menaruh hati kepada saudara SH. Tapi, saudara Ken merupakan seorang protektif," beber Sumaryono.

Sumaryono melanjutkan, untuk tersangka Aditya dengan SH, hanya teman biasa. Tidak ada hubungan asmara atau saling menaruh hati seperti korban. 

"Untuk SH dengan saudara tersangka, AH. Kita dapatkan dari SH merupakan teman biasa," tandansya.

Reaksi Kapolri Terkait Anak AKBP Achiruddin Jadi Tersangka

Anak mantan Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan alias AH (19) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama stakeholder.  (Foto: PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama stakeholder. (Foto: PMJ News)

Polda Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap AH sesuai Pasal 351 ayat 2.

Pasca AH diamankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bereaksi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap AH sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh korban, yakni Ken Admiral ke Polrestabes Medan.

Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/3895/XII/2022.

Sumaryono menambahkan, dalam perkara ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

Tetapi, usai kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumut, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan jika laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

Menko Polhukam Kirim Tim Pantau Kasus AKBP Achiruddin

 

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: PMJ News)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: PMJ News)

Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Pasca anak AKBP Achiruddin berinisial AH diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Kini harta kekayaan AKBP Achiruddin pun menjadi sorotan.

Menko Polhukam turut mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh anak seorang perwira menengah Polri di Sumatera Utara.

”Saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, sudah mengambil langkah-langkah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mahfud telah mengutus tim ke Sumatera Utara untuk melihat penanganan kasus yang ramai menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial tersebut.

“Saya sudah mengirim tim ke sana,” ucapnya.

Menko Polhukam menerangkan, pihaknya mendukung proses hukum yang sudah berjalan. Termasuk keputusan polisi menahan pelaku.

Meksi begitu, dirinya belum bisa lebih jauh berkomentar terkait dengan sanksi yang diberikan. Baik kepada pelaku maupun ayah pelaku yang diduga melakukan pembiaran.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam. Karena itu (kasusnya) sudah ditindak,” tandasnya.

Mahfud pun meminta semua pihak untuk turut mengikuti perkembangan penanganan kasus itu.

Kompolnas Dukung Pemeriksaan AKBP Achiruddin

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, KOmpolnas mendukung pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap AKBP Achiruddin.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Jika melihat video yang viral tersebut, diketahui yang bersangkutan melakukan pembiaran terhadap anaknya atau tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.

”Seorang polisi seharusnya mencegah dan menindak kejahatan,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, yang dilakukan AKBP Achiruddin kuat diduga adalah tindak pidana. Apalagi ada dugaan AKBP Achiruddin menodongkan senjata yang mirip laras panjang.

“Seharusnya yang bersangkutan bisa dijerat Pasal pidana berlapis,” jelasnya.

 Masih dari keterangannya, Kompolnas berharap penyidik DItreskrimum Polda Sumut menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin.

BERITA TERKAIT