test

News

Kamis, 4 Mei 2023 16:02 WIB

Dugaan Perdagangan Orang ke Myanmar, Polri Kantongi Identitas Perekrut

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menindak lanjuti adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirimkan ke negara Myanmar. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas dari terduga perekrut yang dilaporkan.

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon saat ini telah berkomunikasi dengan korban dan seluruhnya tidak tercatat dalam data imigrasi Myanmar, sehingga diduga masuk secara ilegal.

20 WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di Myawaddy, lokasi daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas dari Myanmar saat ini tidak dapat memasuki wilayah tersebut karena dikuasai oleh pemberontak, sehingga pemerintah Myanmar belum bisa menindaklanjuti aduan dari KBRI Yangon.

“Sampai saat ini kami tidak bisa komunikasi dengan korban,” kata Djuhandani.

Kendati demikian, Djuhandani menyebut pihaknya terus melakukan tindak lanjutnya dengan meminta data para korban/keluarga korban dan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut dengan berkoordinasi pihak Ditjen Imigrasi serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon.

“Kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini,” jelasnya.

BERITA TERKAIT