test

Hukrim

Jumat, 5 Mei 2023 12:03 WIB

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (5/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Rening. Menurut dia, pengiriman surat tersebut juga disertai dengan tanda bukti terima.

"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus perintagan penyidikan dalam perkara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. KPK telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan kuasa hukum Lukas Enembe.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan tersangka LE," jelas Ali.

Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perjalanannya, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa politikus Partai Demokrat tersebut. Lukas selalu menghindar dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

KPK akhirnya menangkap Lukas pada pertengahan Januari lalu. Dia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

BERITA TERKAIT