test

News

Jumat, 5 Mei 2023 15:23 WIB

Viral Ludahi Imam Masjid, Bule Australia Bakal Dideportasi Malam Ini

Editor: Hadi Ismanto

WNA asal Australia berinisial MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena meludahi imam masjid di Bandung. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Warga negara Australia berinisial BCAA (48), yang sempat viral usai aksi tidak terpuji meludahi seorang imam masjid di Bandung akan dideportasi pada Jumat (5/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asal Australia tersebut dan terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian.

"Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011," ungkap Arief, Jumat (5/4/2023).

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," sambungnya.

Menurut Arief, rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat terbang Qantas. "Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk," ucapnya.

Setelah dideportasi, Arief menjelaskan warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.

"Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang," tukasnya.

BERITA TERKAIT