test

Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 14:33 WIB

Rusak Nama Baik Polri Beratkan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana seumur atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat semestinya memberantas gelap narkotika.

“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Hakim Jon menilai perbuatan dari terdakwa Teddy merusak nama baik institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

BERITA TERKAIT