test

Hukrim

Selasa, 9 Mei 2023 16:06 WIB

Nilai Putusan Hakim Copas Dakwaan JPU, Hotman Pastikan Banding

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Irjen Pol Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding terkait dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Hotman setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa (9/5/2023) selesai dilaksanakan.

“Banding. Banding,” ujar Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman menyebutkan bahwa alasan dirinya memastikan akan mengajukan banding karena putusan dari majelis hakim dinilainya menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.

Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.

“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.

BERITA TERKAIT