test

News

Rabu, 10 Mei 2023 09:39 WIB

Hari Ini Terdakwa Dody Cs Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba Irjen Teddy

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sidang terdakwa Dody hari ini Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

“Sidang (terdakwa Dody) berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Selain Dody, dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto juga akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan di hari yang sama dengan terdakwa Dody.

Tiga terdakwa tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan, dimana terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Anita dan Kasranto masing-masing dituntut 18 dan 17 tahun penjara.

Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

BERITA TERKAIT