test

Hukrim

Rabu, 10 Mei 2023 13:22 WIB

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Vonis Banding Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang perkara perintangan penyelidikan kasus kematian Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis banding atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Rabu (10/5/2023).

Sidang pembacaan putusan ini rencananya akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB. Selain Hendra, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain seperti Agus Nurpatria Adi Purnama.

"Mulai pukul 10.00 WIB, dengan acara pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, seperti dikutip Rabu (10/5/2023).

Binsar menambahkan, sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar secara terbuka. Majelis hakim PT DKI sudah siap membacakan putusan terhadap keduanya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

BERITA TERKAIT