test

News

Rabu, 10 Mei 2023 12:51 WIB

Divonis 17 Tahun Penjara, Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.

Dody memastikan akan melakukan banding terkait dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya untuk membuktikan bahwa keadilan itu ada.

“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody setelah persidangan selesai di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, banding yang akan diajukan juga untuk memberitahu kepada seluruh anggota Polri bahwa dirinya dikorbankan dalam dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.

“Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” tandasnya.

BERITA TERKAIT