test

Hukrim

Rabu, 10 Mei 2023 17:27 WIB

Terlibat Edarkan Narkoba, Kompol Kasranto Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kompol Kasranto di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan putusan pidana selama 17 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut sams dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif , eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Sementara untuk terdakwa Dody dijatuhi vonis hukuman pidana selama 17 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Serupa dengan terdakwa Dody, Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu juga dijatuhi vonis selama 17 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

BERITA TERKAIT