test

News

Jumat, 12 Mei 2023 09:38 WIB

Korban Penipuan Trading Modus Kerja Freelance Online Lapor ke Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Adithya Oktavianto korban penipuan trading freelance online. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Marak di media sosial dibicarakan mengenai adanya dugaan penipuan online dengan modus mengajak calon korbannya untuk ikut kerja paruh waktu atau freelance. Salah satu yang diduga Menjadi korbannya yakni seorang pria bernama Adithya Oktavianto (30), karyawan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng.

Ia melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis (11/5/2023) malam.

“Agenda saya untuk pengaduan pelaporan mengenai penipuan pekerjaan freelance online yang dimana berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk memfollow Instagram,” ujar Adit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).

Adit menuturkan, mulanya dirinya mendapat ajakan untuk menyelesaikan tugas untuk follow sebuah akun Instagram dan mendapat komisi uang. Namun setelah mengikuti beberapa tugas yang telah diberikan, Adit menyebutkan dirinya dirujuk untuk investasi melalui trading. Dirinya pun juga mengaku dipersulit ketika ingin menarik uang yang didapatnya atau withdraw.

“Ternyata kita disuruh invest terus, namun buat untuk WD agak sulit, dipersulit oleh perusahaan tersebut, maka dengan demikian ya itu termasuk salah satu kasus penipuan yang dimana menyulitkan masyarakat, yang di mana awalnya berjanji untuk kerja freelance, namun kita disuruh trading, yang ada dia hanya ditipu lah kayak gitu,” kata Adit.

Lebih lanjut, Adit mengklaim dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta setelah mengikuti ajakan tersebut dan diduga menjadi korban penipuan.

“Sekitar 28 juta yang kerugian yang saya alami dari aplikasi kerja freelance online yang mengiming-iming  hanya follow ig bisa dapat komisi namun merujuk ke arah trading,” jelasnya.

Laporan polisi yang dilayangkan Adit ke Polda Metro Jaya sudah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, terlapor masih dalam penyelidikan, dan untuk pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 281 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT