test

Hukrim

Sabtu, 13 Mei 2023 17:17 WIB

Pihak Terdakwa Anak AG Ajukan Kasasi Atas Putusan 3,5 Tahun

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Terdakwa Anak AG (15), terus mengupayakan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Perihal penguatan putusan PT DKI tersebut, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan kasasi yang sudah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya dikutip Sabtu (13/5/2023)

Djuyamto menambahkan, pengajuan kasasi dari kedua pihak tersebut sudah dilakukan pada hari Rabu (10/5/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis putusan banding terhadap anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Pacar Mario Dandy itu tetap dihukum selama 3,5 tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BERITA TERKAIT