test

News

Minggu, 14 Mei 2023 19:12 WIB

Jadi Tersangka Tabrakan di Jaktim, Anak Polisi Terancam Lima Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku kejahatan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan ARP (26), anak anggota Polri yang menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan pelaku dikenakan Undang Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara menimbulkan menimbukan korban luka.

"Dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009," ujar Iptu Darwis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (14/5/2023).

"Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalainnya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," sambungnya

Pada kesempatan yang sama, Darwis juga menjelaskan pelaku ARP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. "Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut Darwis megungkapkan, salah satu korban dalam kecelakaan bernama Giuseppe menderita luka berat pada engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus.

"Kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat. Beliau cacat, jadi pergelang kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas," tukasnya.

BERITA TERKAIT