test

Hukrim

Senin, 15 Mei 2023 16:26 WIB

Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Disebabkan Kasus BTS Kominfo Rp8,32 T

Editor: Ferro Maulana

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Foto: Twitter)

PMJ NEWS -  Pihak Kejaksaan Agung menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkenaan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah memeperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo.

Berdasarkan hasil audit BPKP terungkap, kerugian negara yang disebabkan kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun. 

“Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” ungkap Yusuf Ateh di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Masih dari penuturan Yusuf, kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.

Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS. Ketiga, biaya pembangunan tower BTS.

BERITA TERKAIT