test

Hukrim

Selasa, 16 Mei 2023 16:03 WIB

Bareskrim Polri Tarik Penanganan Laporan Kasus ‘Staycation’ di Cikarang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menarik penanganan terkait dengan kasus ‘Staycation’ pekerja yang berada di sebuah perusahaan di Cikarang sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menarik penanganan laporan dari perempuan berinisial AD berdasarkan hasil gelar perkara.

“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan saat ini berkas-berkas yang sebelumnya berada di Polres Metro Bekasi sedang dalam proses pengiriman ke Bareskrim.

“Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” jelasnya.

BERITA TERKAIT