test

Entertainment

Rabu, 17 Mei 2023 13:02 WIB

Kasus Dito Mahendara, Penyidik Akan Panggil Lagi Artis Nindy Ayunda

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Artis Nindy Ayunda akan dipanggil penyidik terkait kasus Dito Mahendra. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra. Ke depan, artis Nindy Ayunda juga akan kembali dipanggil.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Nindy dalam panggilan pertama tidak memenuhi panggilan dari penyidik, sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua.

“Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (17/5/2023).

Djuhandhani mematikan Nindy akan dipanggil kembali meski belum diketahui tanggal pasti panggilan tersebut akan dilayangkan.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan panggilan terhadap Nindy dengan status sebagai saksi dan apa bila kembali tidak memenuhi panggilan, Penyidik memiliki kewenangan untuk membawa Nindy untuk dimintai keterangan.

“Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua,” paparnya.

“Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. Itu saja,” tandasnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra. Ke depan, Nindy juga akan kembali dipanggil.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Nindy dalam panggilan pertama tidak memenuhi panggilan dari penyidik, sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua.

“Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (17/5/2023).

Djuhandhani mematikan Nindy akan dipanggil kembali meski belum diketahui tanggal pasti panggilan tersebut akan dilayangkan.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan panggilan terhadap Nindy dengan status sebagai saksi dan apa bila kembali tidak memenuhi panggilan, Penyidik memiliki kewenangan untuk membawa Nindy untuk dimintai keterangan.

“Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua,” paparnya.

“Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. Itu saja,” tandasnya.






BERITA TERKAIT