test

Hukrim

Kamis, 18 Mei 2023 10:45 WIB

Kejaksaan Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Pihak dari Kejaksaan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.

“Iya (banding),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.

Selain Kejaksaan, pihak dari terdakwa Dody berdasarkan SIPP juga mengajukan upaya banding yang juga tercatat per tanggal 16 Mei 2023.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan pihaknya juga mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Terdakwa lain juga kita ajukan, karena mengantisipasi terdakwa lain itu mengajukan upaya hukum banding juga,” jelasnya.

 

 

BERITA TERKAIT