test

Entertainment

Selasa, 23 Mei 2023 11:06 WIB

Pasutri Calo Tiket Coldplay Ditangkap, Polisi: Harga Dua Kali Lipat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang melakukan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF dan W ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay untuk tanggal 15 November 2023 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnus Andiko mengatakan pelaku tersebut akan menjual tiket yang ditawarkan dengan harga yang lebih tinggi hingga mencapai dua kali lipatnya.

“Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi. Dua kali lipat dari harga yang ada,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Kedua tersangka dalam kasus penipuan tersebut ditangkap di kediamannya di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam aksinya, pelaku menyiapkan tiket resmi yang berhasil diperoleh saat beradu (war) dengan calon pembeli lain. Tiket resmi yang berhasil diperoleh itu kemudian diunggah dan ditawarkan ke berbagai orang yang berminat, dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kategori tiket yang dijual bervariatif.

“Kan harganya juga bervariatif,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan jasa titip (Jastip) tiket konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan total hasil sementara yang kedua pelaku dapatkan dari hasil menipu tersebut ratusan juta rupiah dari puluhan korban.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, Auliansyah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pengakuan dari kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.

“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” kata Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan kedua pelaku beraksi dengan cara menawarkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id dan menampilkan testimoni yang berhasil.

“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” ucapnya.

BERITA TERKAIT