test

News

Selasa, 23 Mei 2023 14:03 WIB

Pihak Anak AG Ajukan Kasasi Putusan 3,5 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Anak AG tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Anak AG (15) mengajukan permohonan dan menyerahkan memori kasasi perihal putusan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Memori kasasi yang dilayangkan pihak AG dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/5/2023).

“Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Bhirawa menyampaikan, dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar kliennya dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dari memori banding dan dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” katanya.

“Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini,” ucapnya.

Terdakwa Anak AG dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan hukum 3,5 tahun di LPKA. Putusan tersebut juga kemudian dikuatkan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat dalam tahap banding yang diajukan pihak Anak AG.

BERITA TERKAIT