test

Hukrim

Selasa, 23 Mei 2023 15:25 WIB

Curi Motor yang Sedang Terparkir, Satu Pelaku di Koja Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Senjata tajam pelaku jadi barang bukti. (Foto: PMJNews/ Fajar).

PMJ NEWS -  Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial AI atas aksinya yang dilakukan pada hari Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 01.15 WIB di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan bahwa peristiwa pencurian bermula ketika korban berinisial SZ pulang dari apotek.

“Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah untuk istirahat,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Saat itu pelaku AI dan B melintas di sekitar rumah korban dan melihat bahwa keadaan yang aman dan sepi membuat keduanya memiliki niat jahat mengambil motor korban.

“Sehingga karena melihat motor dalam kondisi parkir di tengah jalan, adanya keinginan untuk pelaku untuk mengambil menjadi miliknya sendiri,” ucapnya.

Agung menyebutkan, pelaku yang membawa motor korban kemudian menggadaikannya di wilayah Cakung. Saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan untuk mencari kendaraan korban. Polisi juga memburu pelaku B yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk motor yang dicuri masih kami kejar keberadaan motor, masih dalam pencarian barang bukti,” tutur Agung.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 1 unit motor milik tersangka, satu kaus yang menjadi petunjuk mencari pelaku, uang tunai Rp 800 ribu, dan juga surat-surat kendaraan milik korban.

“Kemudian pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT