test

News

Kamis, 25 Mei 2023 11:42 WIB

Istri Korban KDRT di Depok Tak Ditahan di Sel, Polisi: Kondisi Belum Stabil

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok menyebut seorang istri berinisial PB yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya tidak ditahan. Pasalnya, kondisi wanita tersebut memerlukan perawatan medis.

"PB tidak ditahan di sel, karena kemarin kondisinya belum stabil. Dia masih berada di ruang penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno yang dikutip pada Kamis (25/3/2023).

Pada kesempatan yang sama, Yogen juga menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan PB dari pihak keluarganya. Karena itu, penyidik memutuskan untuk tetap menahan Balqis.

"Dari pihak keluarga, hingga saat ini tidak diajukan permohonan penangguhan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok viral di media sosial. Dalam unggahannya, korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah jadi tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya.

 

BERITA TERKAIT